NADIKABAR.COM — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dalam unjuk rasa ini, buruh meminta adanya sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," tegas Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno yang mewakili KBPBI dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Sunarno menyampaikan salah satu fokus buruh dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yakni terkait batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kerja kontrak. Di mana buruh meminta masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun melalui dua kali kontrak, masing-masing selama enam bulan.

"Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan," ujarnya.