Jenis susu yang direkomendasikan yakni susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna.

BGN juga menetapkan kandungan susu segar dalam produk minimal 80 persen dan produk wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.

Khusus susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.

Untuk pengadaan, susu hewani ditetapkan dengan harga Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai ke dapur pelaksana

Bukan pengganti protein hewani lain