BGN menegaskan susu dalam menu MBG berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya.

Artinya, pemberian susu tidak lantas menghilangkan sumber protein hewani lain dalam menu MBG.

Selain itu, BGN secara tegas melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam program tersebut.

Kebijakan pemanfaatan susu hewani ini diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat, tetapi juga mendorong penyerapan produksi susu dalam negeri dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan peternak lokal.