Penghitungan biaya tersebut didasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Sebelumnya, kata dia, skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.
βDengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,β katanya.
Dia menambahkan penyesuaian juga diberlakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap Rp6.000.000, kini pemerintah menerapkan insentif fasilitas SPPG Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang ditetapkan.