Wahyu mengatakan penghentian sementara operasional tujuh SPPG tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam dan berlanjut pada Senin. Penghentian dilakukan sampai proses administrasi dan perbaikan data selesai.

"Harapannya satu hari ini selesai," ujarnya.

Ia menambahkan apabila perbaikan data belum selesai, pihak SPPG akan berkomunikasi dengan koordinator wilayah (Korwil) dan pihak regional untuk melakukan pembenahan administrasi.

Wahyu menegaskan tidak ada sanksi pemberhentian permanen terhadap tujuh SPPG tersebut. Penghentian sementara lebih berkaitan dengan proses administrasi dan validasi data penerima manfaat.