NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan mekanisme pemberian insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan masing-masing dapur serta jumlah hari operasional tiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, yang merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program MBG.
Kepala BGN Sudaryono di Jakarta pada Kamis menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan, sehingga perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, melainkan lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar itu.