Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.
"Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah," katanya.
BGN juga terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.