Praktik tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan mekanisme resmi BGN.
Ia juga meminta masyarakat yang menemukan atau memiliki bukti terkait dugaan praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Langkah ini diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami sudah menemukan beberapa oknum di Cilacap, Jawa Tengah, dan di beberapa wilayah yang lain, itu kemudian minta uang Rp100 juta, Rp200 juta, Rp150 juta, maka saya minta, jika ada segera foto, anda minta buktinya, laporkan kepada pihak berwajib," ucap Sudaryono.