NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengaktifkan 980 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang siap beroperasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi.
Sebanyak 980 SPPG di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibuka secara serentak di 16 provinsi, dengan pusat kegiatan di Aceh Besar pada Rabu, yang merupakan kelanjutan dari agenda aktivasi SPPG pada pekan sebelumnya, di mana 480 SPPG di wilayah Indonesia bagian timur telah diaktivasi.
"Pekan lalu kita telah mengaktifkan 480 dapur di wilayah 3T dan stunting tinggi, kemudian dilanjutkan pekan ini kita lakukan hal yang sama untuk wilayah Bali, Kalimantan, dan Pulau Sumatera totalnya ada 980 SPPG diresmikan secara serentak di 16 provinsi, pusatnya di Aceh Besar, Provinsi Aceh," ujar Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dari total 980 SPPG yang diaktivasi, sebanyak 691 SPPG berada di wilayah Sumatera, sedangkan 289 SPPG lainnya berada di wilayah Kalimantan dan Bali. Seluruh SPPG tersebut berada di kawasan 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi hingga sangat tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa proses aktivasi SPPG dilaksanakan melalui sistem dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Ia memastikan bahwa BGN tidak memberikan kewenangan kepada pihak manapun untuk bertindak sebagai perwakilan BGN dalam mengaktifkan SPPG.
"Kami tidak meng-otorisasi siapa pun, kami tidak memerintahkan siapapun, semuanya dilaksanakan berdasarkan sistem, tidak ada calo, tidak ada orang yang kemudian mengatasnamakan saya, pimpinan BGN atau mengatasnamakan BGN pusat yang kemudian menjajakan jasa dan meminta imbalan," katanya.
BGN telah menerima laporan adanya sejumlah oknum yang mengaku dapat membantu proses aktivasi SPPG dengan meminta sejumlah uang.
Praktik tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan mekanisme resmi BGN.
Ia juga meminta masyarakat yang menemukan atau memiliki bukti terkait dugaan praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Langkah ini diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami sudah menemukan beberapa oknum di Cilacap, Jawa Tengah, dan di beberapa wilayah yang lain, itu kemudian minta uang Rp100 juta, Rp200 juta, Rp150 juta, maka saya minta, jika ada segera foto, anda minta buktinya, laporkan kepada pihak berwajib," ucap Sudaryono.