NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk menjaga keamanan dan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang diberlakukan adalah kewajiban bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk hadir dan mengawasi operasional dapur sejak pukul 02.00 pagi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) menetapkan proses memasak di setiap SPPG paling cepat dimulai pada pukul 02.00 pagi. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah dapur MBG memasak makanan sejak hari sebelumnya yang berpotensi membuat makanan tidak lagi layak saat disajikan kepada penerima manfaat.

"Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

"Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," lanjutnya.