Zulhas mengatakan aturan tersebut bertujuan mempersempit potensi kelalaian petugas di lapangan yang dapat menimbulkan persoalan, termasuk kasus keracunan makanan pada siswa. Untuk memastikan kepala SPPG benar-benar berada di lokasi, BGN akan melakukan pengawasan melalui sistem absensi daring serta pemantauan menggunakan Zoom.

"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," tutur Zulhas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG selama jam operasional dapur bersifat wajib. Jika kepala SPPG berhalangan hadir karena sakit, izin, cuti, atau alasan lainnya, tugas memimpin dan mengawasi operasional akan dialihkan kepada ahli gizi atau pengawas gizi SPPG.

"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," ujar Sudaryono.