Menurutnya, persoalan dalam kasus Sidoarjo bukan karena ketiadaan SOP, melainkan karena SOP tersebut tidak dipatuhi atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan.
"SOP-nya sudah ada dan ketat. Masalahnya adalah ada ketidakpatuhan di lapangan. Ini yang menjadi perhatian kita," katanya.
BGN menyebut pengawasan oleh jajaran eselon II di tingkat provinsi juga telah berjalan. Namun, mekanisme pengawasan tersebut akan diperkuat agar setiap ketentuan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh SPPG.
Dipastikan juga bahwa penghentian operasional SPPG di Sidoarjo saat ini bukan berarti penutupan permanen. Dapur itu masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi apabila hasil evaluasi menunjukkan seluruh persyaratan dan SOP dapat dipenuhi.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat atau kesengajaan dalam mengabaikan SOP, sanksi lebih berat dapat diberikan, termasuk penghentian operasional secara permanen.Trenggono mengatakan langkah tersebut diperlukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau memang terbukti mampu memenuhi SOP, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi kalau sengaja melanggar, bisa saja disuspend permanen," Pungkasnya.