Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di wilayah I (Sumatera), 2.616 SPPG di wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura), serta 1.680 SPPG di Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua).
Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.
Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut.