NADIKABAR.COM — Aparat melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga jadi markas sindikat perjudian daring alias judi online (judol) di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10).
Dalam penggerebekan ke bangunan di Perumahan Harvestland Residence, aparat menangkap 21 warga negara asing (WNA) dari Vietnam, Myanmar, dan China. Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs perjudian daring atau online jaringan internasional.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/10) malam.
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," imbuhnya.
Dalam pengungkapan operasi sindikat judi online ini dilaksanakan petugas melalui pemantauan selama beberapa hari.