Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
BGN tegaskan aktivasi SPPG ditentukan berdasarkan sistem
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan proses aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN, dengan tidak memberikan k
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
BGN akan mengaktivasi 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota di wilayah timur Indonesia mulai 2 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 211 SPPG merupakan mitra mandiri dan 269 SPPG merupakan SPPG terpencil.
Ia menegaskan penentuan SPPG yang akan diaktifkan tidak ditentukan oleh pihak eksternal. Proses tersebut dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas wilayah.
"Penentuan dari mana yang dibuka, mana yang aktif duluan dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem dan database kami," ujar dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.