Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BGN tegaskan aktivasi SPPG ditentukan berdasarkan sistem
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan proses aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN, dengan tidak memberikan k
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengingatkan masyarakat dan mitra untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan kepala maupun pimpinan BGN untuk menawarkan atau menjanjikan proses aktivasi SPPG.
"Kami tidak mengotorisasi siapapun, asosiasi atau pribadi manapun. Barangkali nanti ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya atau pimpinan di BGN, kemudian melakukan tindakan yang merugikan atau tidak sesuai, apakah itu dengan pungutan, itu dipastikan bukan dari BGN," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.