Ketika ditanya mengenai dampak perubahan regulasi tersebut terhadap rupiah, Aida menyampaikan harapannya agar peningkatan pasokan devisa dapat mendukung penguatan mata uang domestik.
“Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kita berharap rupiah akan mengalami penguatan,” kata Aida.
Pemerintah memperbarui sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA.
Perubahan itu di antaranya menambah tiga negara tujuan ekspor penerima relaksasi penempatan DHE SDA, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa; serta menambah satu bank penampung yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk.
Pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan penukaran DHE SDA dari valuta asing (valas) ke rupiah dengan batas maksimal konversi akan dinaikkan dari 50 persen menjadi 100 persen.