NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah insentif terhadap industri perbankan nasional melalui kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Harusnya bank memperoleh tambahan insentif berupa kebijakan insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) hingga 6%.

GWM merupakan jumlah dana minimum yang wajib disimpan oleh bank umum dalam bentuk rekening giro di BI. Penurunan tingkat kewajiban ini dilakukan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga likuiditas perbankan nasional.

"Untuk kebijakan likuiditas makroprodensial kita juga sudah mengeluarkan berbagai insentif pengurangan GWM bagi bank-bank bisa hingga 6% dari GWM-nya total perbankan. Jadi ini real-nya, walaupun GWM 9% tapi dia bisa 6%," ungkap Gubernur BI, Destry Damayanti,/ dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).