Insentif biaya lindung nilai (hedging) ditujukan untuk transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment.
Melalui insentif DNDF, pengurangan premi kini ditetapkan menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dari semula 25 persen serta menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan dari semula 30 persen.
Sebelumnya pada konferensi pers RDG BI pada Rabu (21/10), Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa bank sentral Indonesia terus mewaspadai risiko yang terjadi di pasar saham domestik, termasuk memantau risiko outflow asing, usai pengumuman MSCI.
Menurut Destry, BI telah melakukan asesmen atas risiko MSCI tersebut. BI memandang tekanan terhadap rupiah masih dalam batas yang cukup normal, karena pada saat yang bersamaan kondisi regional juga tidak terlalu baik.
βDan sejauh ini dua hari kemarin memang kami duduk berdiskusi secara tight (ketat) sekali bagaimana kita menyikapi ini,β kata Destry.