Dia mengatakan, keputusan itu diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward atau DNDF lindung nilai kepada Bank Indonesia guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.

"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dan dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal makin kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 plus minus 1% pada tahun 2026, 2027," katanya.