NADIKABAR.COM β Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi terkait penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi antarnegara (local currency transaction/LCT) sejak awal 2026 hingga September mencapai ekuivalen 52,6 miliar dolar AS.
Angka itu lebih dari dua kali lipat transaksi keseluruhan pada 2025 sebesar ekuivalen 25,7 miliar dolar AS.
βImplementasi LCT terus menunjukkan perkembangan yang positif,β kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Destry menegaskan, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional terkait LCT.
Saat ini, LCT telah diimplementasikan bersama tujuh negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Terkait dengan LCT, BI juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi LCT dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valuta asing (valas).
Insentif berupa penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka perdagangan dan investasi internasional sebesar 10 persen, serta pengurangan premi DNDF lindung nilai kepada BI dalam rangka perdagangan dan investasi internasional sebesar 10 persen.
Adapun kebijakan insentif bagi transaksi LCT tersebut juga sekaligus bagian dari langkah bank sentral untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah.
Untuk meningkatkan aliran portofolio asing, BI juga memperluas pemberian insentif pengurangan premi untuk meningkatkan aliran portofolio asing pada instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap.
Untuk DNDF lindung nilai kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment, pengurangan premi ditetapkan menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dan 45 persen untuk tenor 12 bulan.
Sementara untuk swap beli lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment, pengurangan premi menjadi sebesar 15 persen untuk tenor 3 bulan, 20 persen untuk tenor 6 bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.