NADIKABAR.COM — Kemacetan panjang kendaraan logistik menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, belum sepenuhnya terurai. Antrean kendaraan bahkan sempat mengular hingga 15 kilometer di jalur Situbondo-Banyuwangi dan memicu aksi protes ratusan sopir dengan memblokir pintu masuk pelabuhan selama dua jam.
Berbagai langkah pun disiapkan untuk mengurai kepadatan tersebut. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang-Gilimanuk berencana mendatangkan kapal berkapasitas besar, KMP Jatra 1 dengan ukuran 3.500 GRT dari Merak, Banten.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyebut persoalan utama bukan kekurangan kapal, melainkan berkurangnya kapasitas dermaga.
Kemacetan panjang di jalur menuju Pelabuhan Ketapang memicu kekecewaan para sopir logistik. Pada Kamis (3/9/2026), ratusan sopir bahkan memblokir pintu masuk pelabuhan selama sekitar dua jam.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kemacetan parah yang telah menghambat perjalanan kendaraan logistik selama berhari-hari.
Mediasi kemudian dilakukan di lokasi dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang.
Koordinator aksi, Darmawan, meminta pemerintah pusat turun tangan karena kemacetan dinilai telah berdampak terhadap distribusi logistik.
"Kami meminta perhatian serius dari Presiden, Menteri Perhubungan, hingga Menteri AHY. Kemacetan parah di Pelabuhan Ketapang ini bukan masalah sepele karena langsung memicu terhambatnya pasokan logistik nasional ke wilayah Indonesia Timur," tegas Koordinator Aksi, Darmawan, Kamis (3/9/2026).
Dari mediasi tersebut disepakati sejumlah langkah untuk mengurai antrean. Salah satunya penataan kendaraan berdasarkan tonase serta penambahan armada bantuan.
Kendaraan ringan dengan muatan di bawah 30 ton akan dialokasikan ke dermaga Movable Bridge (MB), sedangkan kendaraan dengan muatan di atas 30 ton diarahkan ke dermaga Landing Craft Tank (LCM).
BPTD dan ASDP juga berkomitmen menambah kapal Tidak Boleh Berlayar (TBB) atau armada bantuan untuk mengatasi penumpukan kendaraan. Jumlah kapal yang beroperasi akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sementara asosiasi pelayaran diminta mengoptimalkan jumlah trip dan muatan.
KSOP juga menyatakan siap mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan pelayaran.
Selain itu, asosiasi sopir berkomitmen mematuhi arahan petugas pelabuhan. Sopir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, begitu pula petugas pelabuhan yang terbukti melanggar ketentuan.
Setelah kesepakatan ditandatangani, massa membubarkan diri secara tertib. Arus kendaraan kemudian mulai diurai. Namun, antrean kendaraan logistik masih terjadi dengan panjang sekitar 5 kilometer.