NADIKABAR.COM — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif antidumping terhadap produk panel surya asal Indonesia. Tarif dijatuhkan menyusul hasil penyelidikan yang menyimpulkan adanya praktik penjualan produk di bawah harga wajar di pasar AS.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (12/9/2026), Indonesia dikenakan margin antidumping 94,36%. Produk serupa dari India juga dikenakan margin antidumping 123,04%, sementara Laos sebesar 65,43%.

Panel surya Indonesia digetok countervailing duty dengan tarif tim redaksi 73,2% hingga 173,7%. Sementara tarif yang dikenakan terhadap produsen India mencapai 126,09% dan Laos berada pada rentang 82,03% hingga 153,67%.

Countervailing duty adalah bea tambahan terhadap barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah negara asal kepada produsennya. Dalam hal ini, AS menilai produsen panel surya di 3 negara tersebut mendapat keuntungan dari subsidi yang diberikan pemerintah masing-masing.