NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai 53 ribu orang. Kalangan pengusaha dan buruh mengungkap sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab tingginya angka PHK tersebut.
Dari sisi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai tingginya angka PHK tidak semata-mata disebabkan melemahnya daya beli. Menurutnya, terdapat setidaknya empat faktor yang mendorong terjadinya PHK.
Salah satu penyebab besarnya adalah berkurangnya pesanan dari pembeli atau buyer internasional akibat kondisi global yang kurang baik.
"Beberapa perusahaan yang saya datang itu penyebab daripada PHK karena si buyer yang memberi pekerjaan ke perusahaan tekstil, itu menghentikan ordernya. Karena apa? Karena situasi global yang kurang baik," kata Said kepada NadiKabar, Sabtu (26/9/2026).
"Ada perang, kemudian permintaan di pasar internasional menurun, dan juga daya beli masyarakat internasional menurun. Kalau penyebab seperti ini, yaitu menurunnya daya beli internasional dan adanya perang, kan nggak bisa dihindari. Karena order itu berasal dari internasional," sambung dia.
Kondisi tersebut terutama dirasakan industri garmen, tekstil, dan alas kaki yang memproduksi barang untuk merek-merek global. PHK banyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian sebagian di Banten.
Faktor kedua, yang menekan perusahaan adalah kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga energi dan bahan baku. Pelemahan rupiah juga menjadi tekanan bagi industri yang masih menggunakan bahan baku impor.