NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah kendala yang menghambat proses pemulihan aset negara. Salah satunya adalah perbedaan persepsi terkait penetapan status barang temuan yang membuat proses eksekusi aset menjadi lambat.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya mengatakan, perbedaan tersebut masih ditemukan tim redaksi pihaknya dengan pengadilan. Persoalan muncul ketika BPA hendak mendapatkan penetapan status atas barang temuan sebelum aset tersebut dapat dieksekusi.
"Kendala yang dihadapi oleh Badan Pemulihan Aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (8/9/2026).
Ia juga mengungkap sekitar30% aset rampasan negara yang masuk proses lelang tercatat tidak laku karena tak kunjung mendapatkan penawar. Patris menyebut tingginya nilai limit menjadi salah satu penyebab aset tersebut sulit terjual.
Harga aset rampasan selama ini dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya. Namun, peserta lelang cenderung memburu aset rampasan dengan harapan bisa mendapatkannya di bawah harga pasar.