Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah akan mencari formulasi yang tepat, termasuk mengatur kembali komposisi antara Bipih yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat dana haji.

Selain membahas BPIH 2027, Irfan mengatakan Presiden mengapresiasi upaya kementeriannya dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah serta menindak praktik yang merugikan jamaah.

Menurut dia, Presiden meminta Kementerian Haji dan Umrah membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel maupun kecurangan.

"Sapu ajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah," kata Irfan menirukan instruksi Presiden.