NADIKABAR.COM — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H atau 2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Kesepakatan tersebut memberi kepastian lebih awal bagi calon jemaah untuk menyiapkan pelunasan, pemeriksaan kesehatan, dan dokumen keberangkatan sesuai jadwal resmi.

Dalam skema yang disepakati, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih rata-rata sebesar Rp54.648.825, setara 55,50 persen dari total BPIH. Biaya itu mencakup penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup. Setelah memperhitungkan setoran awal serta bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, rata-rata biaya pelunasan yang perlu dibayar jemaah menjadi Rp23.248.825.

Komposisi pembiayaan juga memanfaatkan hasil pengelolaan dana haji. Nilai manfaat rata-rata ditetapkan sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total BPIH, dengan penggunaan agregat sekitar Rp8,83 triliun. Panitia kerja turut menyetujui sisa nilai manfaat virtual account sekitar Rp2,6 triliun untuk dibagikan kepada 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menekankan bahwa keterjangkauan biaya harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu layanan.

"Pengawasan diarahkan pada penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kesehatan. Perhatian khusus juga diberikan pada kualitas fasilitas dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Selain itu, aspek kesehatan menjadi bagian penting dari persiapan. Pemeriksaan istithaah perlu dilakukan secara serius dan terintegrasi, terutama bagi jemaah lanjut usia dan kelompok berisiko tinggi.

Koordinasi layanan kesehatan di Indonesia dan Arab Saudi diharapkan memastikan jemaah mampu menjalankan rangkaian ibadah secara aman, bukan sekadar memenuhi syarat keberangkatan.

Pemerintah juga didorong menyampaikan daftar jemaah yang berhak melunasi, jadwal pembayaran, mekanisme pelunasan, serta persyaratan kesehatan dengan bahasa yang mudah dipahami. Informasi yang cepat dan seragam dibutuhkan agar calon jemaah usia produktif dapat mengatur pekerjaan, keuangan keluarga, dan persiapan perjalanan tanpa kebingungan.

Komisi VIII akan melanjutkan fungsi pengawasan agar setiap komponen pembiayaan benar-benar kembali menjadi layanan nyata bagi jemaah. Dengan jadwal yang jelas, pelunasan tepat waktu, dan evaluasi mutu yang konsisten, penyelenggaraan haji 2027 diharapkan lebih terjangkau, sehat, aman, dan berkeadilan.