Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bikin dan Jual Konten Asusila di Bali, WN Prancis Dideportasi
Seorang warga negara (WN) Prancis, LR (30), dideportasi dari Bali setelah diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital. LR dipulangkan ke Pran
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasil pemeriksaan menunjukkan LR diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga menyebarkan tautan menuju konten tersebut untuk diperjualbelikan.
"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," ujar Haryo.
Menurut Sakti, pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya menyangkut dokumen dan izin tinggal, tetapi juga aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.