Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Bikin Penumpang Internasional Masuk Terminal Domestik, Korean Air Didenda Rp 131 Juta
Maskapai Korean Air membuat turis-turis yang turun di Bandara Gimpo kebingungan. Penumpang yang harusnya tiba di pintu internasional malah masuk ke terminal domestik.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 16:53 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi menyatakan bahwa Korean Air melanggar peraturan keamanan penerbangan dan menjatuhkan denda sebanyak 10 juta won (Rp 131 jutaan).
Maskapai tersebut menyatakan akan menanggapi insiden ini dengan serius dan meninjau kembali operasional layanan daratnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.