Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi menyatakan bahwa Korean Air melanggar peraturan keamanan penerbangan dan menjatuhkan denda sebanyak 10 juta won (Rp 131 jutaan).

Maskapai tersebut menyatakan akan menanggapi insiden ini dengan serius dan meninjau kembali operasional layanan daratnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.