NADIKABAR.COM — Perum Perhutani membuka peluang adanya opsi mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam kasus dugaan pencurian 2 potong kayu jati yang melibatkan Suginanto (44), seorang petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Padangan, Bojonegoro menolak persoalan tersebut. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera. Manajemen Perum Perhutani Kantor Pusat saat ini tengah melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap duduk perkara kasus tersebut.

"Dalam proses ini, Manajemen telah meminta pertimbangan dan pandangan dari Divisi Hukum dan Kepatuhan untuk mengkaji opsi apakah dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif)," tulis keterangan Perhutani, Selasa (22/9/2026).

Perhutani Pusat menyampaikan bahwa pengamanan di KPH Padangan terhadap Sugianto merupakan prosedur standar operasional dalam menegakkan fungsi perlindungan kawasan hutan.

Hal ini lantaran Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola kawasan hutan, Perum Perhutani memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan keberadaan hutan negara beserta seluruh aset di dalamnya.

Meski demikian, Perum Perhutani menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di wilayah kerja perusahaan tidak semata-mata mengedepankan aspek punitif, melainkan juga memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, serta latar belakang ekonomi masyarakat sekitar hutan. Prinsip kepedulian dan keadilan yang humanis menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola perusahaan.