Namun, menurut Hasby, status sebagai anggota DPD RI tetap melekat meskipun seseorang menjalankan kegiatan atas nama pribadi. Karena itu, aktivitas publik anggota DPD tetap harus memperhatikan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.
"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hasby Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Dia mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Prinsip BK sederhana tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," jelasnya.