Pihaknya juga akan mendalami pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut. BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara faktual dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam UU MD3, UU No.3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dia memastikan Badan Kehormatan menegaskan bahwa keputusan tidak akan didasarkan pada tekanan opini publik maupun pemberitaan sepihak.
"Ukuran kami adalah fakta, bukti, dan ketentuan etik. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, BK akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila tidak terbukti, kesimpulan juga akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan," tutupnya.