Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, Indonesia membutuhkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan sebesar 69,5 GW.
Dari kebutuhan tersebut, sebanyak 42,6 GW atau 61 persen berasal dari EBT, 10,3 GW dari penyimpanan energi, dan 16,6 GW dari pembangkit fosil.
Implementasi RUPTL tersebut diproyeksikan membuka peluang investasi sekitar Rp2.133,7 triliun, termasuk sekitar Rp1.341,8 triliun untuk pengembangan EBT melalui skema independent power producer (IPP).