Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BKSDA Aceh evakuasi orangutan terjebak di kebun masyarakat
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orangutan sumatra (Pongo abelii) yang terjebak di perkebunan masyarakat di Kabupaten Gayo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 19:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap orang utan sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.
Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat orang utan.
"Kami juga mengimbau apabila menjumpai orang utan berada di luar hutan atau perkebunan maupun permukiman, segera melapor ke pusat panggilan BKSDA di nomor 085362836024 atau petugas BKSDA terdekat, agar dapat segera dilakukan penanganan tepat," kata Ujang Wisnu Barata.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.