Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BKSDA Maluku amankan empat ekor kakatua dari KM Pangrango
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan empat ekor burung kakatua yang ditemukan di KM Pangrango saat kapal tersebut berada di Pelabuhan Yos Su
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 21:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
BKSDA Maluku memperkuat pengawasan jalur transportasi laut guna mencegah penggunaan jalur pelayaran sebagai sarana peredaran satwa liar secara ilegal.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.