Dengan temuan tersebut, jumlah satwa dilindungi yang diamankan Satgas PPTSL Pelabuhan Yos Sudarso sepanjang Oktober 2026 mencapai tujuh ekor dalam dua kali kegiatan pengamanan.

β€œPengawasan peredaran satwa liar menjadi perhatian di Maluku yang memiliki mobilitas penumpang dan barang cukup tinggi melalui jalur transportasi laut,” ujarnya.

Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan terpadu di pelabuhan untuk mencegah pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.

BKSDA Maluku mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.