Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dilindungi kepada petugas berwenang guna mendukung upaya perlindungan satwa dan habitatnya.
βPengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama lintas instansi untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui jalur transportasi laut di wilayah Maluku,β ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).