Sementara 34 ekor lainnya dipersiapkan untuk mendukung kegiatan pelepasliaran di Desa Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai. Satwa tersebut terdiri atas Nuri Bayan (Eclectus roratus) 16 ekor dan Kasturi Ternate Morotai (Lorius garrulus morotianus) 18 ekor.
βPenanganan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar dengan menempatkan satwa sesuai tahapan konservasi serta kondisi habitat yang menjadi tujuan tindak lanjut,β ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).