NADIKABAR.COM β€” Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima 58 ekor satwa liar hasil penyelamatan dari BKSDA Sulawesi Utara untuk menjalani penanganan dan tindak lanjut konservasi di wilayah Maluku Utara.

β€œSetelah diterima, seluruh satwa mendapatkan penanganan dan pemantauan awal untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan sebelum menjalani tahapan penanganan selanjutnya,” kata Penyuluh Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Hasrian Fajar di Ambon, Jumat.

Satwa tersebut tiba di Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku pada 29 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIT dalam kondisi hidup dan sehat.

Puluhan satwa yang ditranslokasikan tersebut terdiri atas enam jenis, yakni Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 18 ekor, Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dua ekor, Kasturi Ternate (Lorius garrulus) 35 ekor, Kakatua Putih (Cacatua alba) satu ekor, Ular Mantonanah (Candoia paulsoni) satu ekor, dan Biawak Maluku (Varanus indicus) satu ekor.

Pada 30 September 2026, Seksi KSDA Wilayah I Ternate kemudian melaksanakan penyerahan dan tindak lanjut penanganan satwa tersebut.

Dari total 58 ekor, sebanyak 24 ekor dipersiapkan untuk ditempatkan di Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Satwa tersebut terdiri atas Nuri Bayan dua ekor, Nuri Kalung Ungu dua ekor, Kasturi Ternate 17 ekor, Kakatua Putih satu ekor, Ular Mantonanah satu ekor, dan Biawak Maluku satu ekor.

Sementara 34 ekor lainnya dipersiapkan untuk mendukung kegiatan pelepasliaran di Desa Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai. Satwa tersebut terdiri atas Nuri Bayan (Eclectus roratus) 16 ekor dan Kasturi Ternate Morotai (Lorius garrulus morotianus) 18 ekor.

β€œPenanganan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar dengan menempatkan satwa sesuai tahapan konservasi serta kondisi habitat yang menjadi tujuan tindak lanjut,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).