Kala itu, Purbaya mengatakan perubahan jabatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kemenkeu yang lebih adaptif dan semakin baik. Banyak pihak menyebut perombakan ratusan pejabat tersebut menjadi salah satu masalah yang membuat posisi Purbaya digantikan Suahasil.

Terkait status pegawai yang dilantiknya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku. Namun, keputusan tersebut masih bisa diubah kembali.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.