Dia menyatakan bahwa Jammu dan Kashmir tetap menjadi isu sengketa yang diakui secara internasional dalam agenda Dewan Keamanan PBB.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada undang-undang domestik, putusan pengadilan, proses pemilihan umum, ataupun manipulasi demografis yang dapat menggantikan hak mutlak rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri.
Wilayah yang disengketakan itu telah menjadi sumber konflik utama antara Pakistan dan India sejak 1947.
Kedua negara yang sama-sama memiliki senjata nuklir itu telah terlibat dalam tiga perang berskala penuh, dua di antaranya memperebutkan Kashmir pada 1948 dan 1965, serta konflik bersenjata di Kargil pada 1999.
Pada 2019, India memecah dan mengubah status negara bagian Jammu dan Kashmir menjadi wilayah persatuan yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat -- Jammu dan Kashmir serta Ladakh -- sebuah langkah yang ditolak oleh Islamabad.
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia