Serta mengurangi aktivitas fisik yang berlebihan di luar ruangan hingga kondisi kualitas udara di Kabupaten Kepahiang kembali normal.

Berdasarkan pemeriksaan kualitas udara tersebut, terdapat lonjakan signifikan pada parameter partikel debu halus PM2,5 dan PM10 di seluruh titik sampel hingga melampaui ambang batas baku mutu.

Untuk SD Negeri 01 Kepahiang dengan hasil kadar PM2,5 menembus angka 315 µg nm³, dan PM10 mencapai 16 µg nm³, padahal baku mutu yang ditetapkan masing-masing hanya sebesar 25 µgnm³ untuk PM2,5 dan 70 µg nm³ untuk PM10.

Selanjutnya,di SMP Negeri 01 Kepahiang dengan parameter PM2,5 tercatat sebesar 62 µg nm³ dan PM10 mencapai hingga 196 µg nm³ dan kompleks kantor Bupati Kepahiang dengan parameter PM10 di area luar gedung melonjak drastis hingga mencapai angka 583 µg nm³.