Perubahan status pada Dasarian III menunjukkan adanya perkembangan kondisi menuju fase transisi dari musim kemarau menuju musim hujan.

Kendati demikian Guruh mengingatkan perubahan status tersebut tidak berarti seluruh wilayah telah terbebas dari dampak kekeringan.

Menurut dia, pemerintah daerah dan masyarakat tetap perlu mewaspadai dampak ikutan kekeringan, terutama di wilayah yang masih berstatus Awas dan Siaga.

β€œInformasi peringatan dini tersebut dapat menjadi bahan kewaspadaan dan pertimbangan untuk melakukan langkah mitigasi dampak kekeringan,” katanya.