BNN memandang perkembangan itu perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan terhadap rokok elektrik guna mencegah produk dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam upaya memperkuat kebijakan tersebut, BNN juga melihat pentingnya mempelajari pengalaman negara lain, termasuk Australia, yang memiliki regulasi dan praktik penegakan hukum terkait e-cigarettes dan vape.
"Pertukaran informasi dan best practices dengan Australia diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menghadapi potensi penyalahgunaan vape sebagai bagian dari modus baru kejahatan narkotika," tuturnya.
Untuk itu, kesepakatan dengan AFP diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika oleh Kepala BNN RI dan Komisioner AFP, Krissy Barret, di Bali, Selasa (22/9).
Sesuai paragraf 11 MoU, kedua institusi menyepakati perpanjangan masa berlaku kerja sama selama 5 tahun sejak berakhirnya MoU yang saat ini berjalan, hingga 25 November 2031.
Suyudi menuturkan perpanjangan menjadi landasan bagi BNN dan AFP untuk melanjutkan serta memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika.