Menurut Supiyanto, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyatukan langkah dalam menangani penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredaran narkoba.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi langkah BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurut dia, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan dengan produk yang disalahgunakan untuk peredaran narkotika.
"Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya, jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika," ujarnya.
Budiyanto mengatakan APVI berkomitmen menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut, menurut dia, juga dituangkan dalam kode etik yang mengikat anggota asosiasi.