NADIKABAR.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperketat pengawasan jalur masuk yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan narkotika ke Indonesia serta memperkuat kerja sama lintas instansi dan internasional guna menekan peredaran gelap narkotika.
Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Adri Irniadi mengatakan langkah strategis itu krusial mengingat jaringan sindikat internasional masih kerap memanfaatkan jalur perairan untuk menyelundupkan barang haram ke tanah air.
"Selat Malaka menjadi salah satu wilayah perairan yang kerap menjadi jalur favorit bagi para penyelundup narkotika terutama jaringan yang berasal dari kawasan golden triangle (segitiga emas) di Asia Tenggara," tutur Adri dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan posisi geografis perairan tersebut yang strategis, tingginya permintaan, serta besarnya nilai jual narkotika di Indonesia menjadi faktor utama yang mendorong para pelaku melancarkan aksinya.
Selain ancaman penyelundupan dari luar negeri, BNN juga mewaspadai ancaman dari dalam negeri, termasuk pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal (crystal methamphetamine).
Baru-baru ini, BNN mengungkap keberadaan laboratorium gelap ilegal (clandestine laboratory) di wilayah Aceh dengan menyita sekitar 1,2 ton bahan baku sabu cair (liquid methamphetamine) yang siap diproses lebih lanjut.
Menurut Adri, pengungkapan besar tersebut merupakan buah dari investigasi mendalam serta pertukaran informasi intelijen dengan instansi terkait dan mitra penegak hukum mancanegara.
Ia menegaskan komitmen pemberantasan narkotika dilakukan secara komprehensif sehingga tidak hanya fokus memblokir pintu masuk perbatasan, tetapi juga aktif mendeteksi dan mengantisipasi potensi produksi domestik.
Ia pun turut menyampaikan atensi Kepala BNN RI sekaligus Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh jajaran untuk senantiasa tetap semangat serta meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam memberantas penyelundupan dan peredaran gelap narkotika, baik yang berasal dari luar negeri maupun yang diproduksi di dalam negeri.
Hal tersebut dinilai sebagai upaya melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkotika.