Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat kemasan plastik hitam berisi serbuk putih yang diduga kokain. Barang tersebut disembunyikan di dinding belakang tas menggunakan modus false compartment atau kompartemen tersembunyi.

Tas milik J berisi dua kemasan dengan berat bruto 2.284,5 gram, sedangkan tas milik B berisi dua kemasan dengan berat bruto 2.310 gram. Total barang bukti mencapai 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram bruto.

"Total barang bukti yang disita sekitar 4,59 kilogram bruto. Kedua WNA tersebut datang ke Bali untuk berlibur," ucap Stevy.

Dalam pengembangan kasus, petugas sempat memeriksa dua sopir travel yang menjemput kedua wisatawan tersebut atas permintaan pihak hotel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua sopir tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Tim gabungan kemudian mengawasi pergerakan kedua pelaku untuk mengetahui pihak yang akan menerima kokain tersebut. Dalam proses itu, muncul komunikasi dari seorang pria berinisial HU yang meminta agar barang diserahkan di halaman hotel tempat kedua WNA menginap.