Secara regulatif, penyusunan RPB daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020, serta pemenuhan standar teknis pelayanan dasar suburusan bencana berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

Dia menambahkan bahwa selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu instrumen pendukung pencapaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD).

Maka melalui sosialisasi ini, BNPB mendorong pemda agar menyusun RPB secara objektif, operasional, dan terintegrasi, sehingga perencanaan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan memberikan dampak nyata terhadap perlindungan keselamatan masyarakat.