NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan pentingnya penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di tingkat daerah guna memastikan resiliensi atau ketangguhan wilayah yang berkelanjutan, yang memerlukan penguatan kapasitas pemerintah daerah.

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) BNPB, Nadhirah Seha Nur, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa perencanaan yang komprehensif menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

"Dengan keberadaan dokumen ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, menjadi instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta menjadi rujukan bagi dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan mitra pembangunan," kata dia.

Dia menjelaskan, langkah penguatan tersebut difasilitasi melalui kegiatan sosialisasi pedoman penyusunan RPB daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat PSPB BNPB bekerja sama dengan program SIAP SIAGA kemitraan Pemerintah Indonesia-Australia di Serang, Banten, Selasa (13/10), sebagai rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) 2026.

RPB daerah sendiri merupakan dokumen perencanaan yang memuat program serta kegiatan penanggulangan bencana beserta rincian anggaran untuk periode lima tahun di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dokumen ini, kata dia, berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana sekaligus mendukung integrasi pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan.

Secara regulatif, penyusunan RPB daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020, serta pemenuhan standar teknis pelayanan dasar suburusan bencana berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

Dia menambahkan bahwa selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu instrumen pendukung pencapaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD).

Maka melalui sosialisasi ini, BNPB mendorong pemda agar menyusun RPB secara objektif, operasional, dan terintegrasi, sehingga perencanaan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan memberikan dampak nyata terhadap perlindungan keselamatan masyarakat.