Melalui evaluasi tersebut, armada dan aset OMC yang sebelumnya beroperasi di wilayah yang kini mulai diguyur hujan, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Riau, atau Kalimantan Barat akan direposisi ke daerah lain yang masih membutuhkan penanganan atau mulai menunjukkan kerawanan, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, hingga Papua Selatan.

"Kalau bisa kita tambah, kita geser mana yang bisa kita geser dan kita tambah aset di sana," ujarnya.

Seiring dengan pergeseran tantangan kebencanaan dari kebakaran hutan menuju potensi banjir, Kepala BNPB menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2026 per 30 Oktober 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027.